URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
AKIBAT SHALAT TIDAK BERKUALITAS 
  Penulis: Pejuang Islam  [16/11/2023]
   
BALASAN BAGI PENGANIAYA 
  Penulis: Pejuang Islam  [9/11/2023]
   
HEBATNYA JIKA MAMPU MENAHAN AMARAH 
  Penulis: Pejuang Islam  [5/11/2023]
   
BICARALAH YANG BAIK, JANGAN SUKA MENCACI ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [3/11/2023]
   
ANCAMAN TOKOH POLITIK BERMUKA DUA 
  Penulis: Pejuang Islam  [31/10/2023]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Sabtu, 2 Desember 2023
Pukul:  
Online Sekarang: 3 users
Total Hari Ini: 64 users
Total Pengunjung: 5838494 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KREATIFITAS SANTRI
 
   
Gudang Masalah Santri Akhir Juli 09 
Penulis: Pejuang Islam [ 16/9/2016 ]
 
SANTRI : Ammy, saya sudah satu tahun mondok di pesantren, tetapi saya masih belum betah (krasan) juga, saya minta tipsnya supaya saya betah di pesantren.

AMMY : Di pesantren-pesantren salaf ada ungkapan “ Barang siapa yang meminum bekas air wudhu atau air mandi (yang masih suci,bersih dan tidak najis) yang ada di pesantren, maka Insyaallah Allah akan menjadi betah (krasan) di pesantren”. Ungkapan ini memang tidak tertulis di kitab-kitab salaf, tetapi mayoritas santri kuno meyakininya, karena mereka meyakini adanya barokah pada air tersebut, sehingga peminumnya akan betah di pesantren. Dan tidak harus meminumnya itu dalam jumlah banyak dan secara langsung, tetapi bisa dicampur dengan teh atau kopi agar rasanya lebih enak. Selamat mencoba!

SANTRI : Jika seorang ma’mum mendapati imam shalat Jum’at salah baca, apakah ma’mum tersebut wajib mufaraqah (keluar dari berjama’ah) dengan imam dan mengganti shalat Jum’atnya dengan shalat dhuhur?

AMMY : Jika imam tersebut salah baca yang bisa merusak arti, dan bacaan itu termasuk rukun qouli dalam shalat, maka ma’mum yang mengetahui kesalahan imam tersebut wajib i’adah (mengulang) shaolatnya menjadi dhuhur seketika itu juga. Tetapi jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka ma’mum tersebut boleh melanjutkan shalat Jum’atnya bersama imam, akan tetapi ia wajib mengulang shalatnya (shalat dhuhur) seusai shalat Jum’at atau di rumahnya.

SANTRI : Jika ada seorang yang sedang sakaratul maut dan akhir ucapannya shalawat kepada Nabi SAW, apakah ia akan masuk surga?

AMMY
: Mudah-mudahan saja ia masuk surga, karena di dalam shalawat sudah terkandung lafadh Allah dan termasuk kalimat thayyibah (ungkapan yang baik). Akan tetapi di dalam etika mentalqin mayyit, hendaknya si mayyit itu ditalqin dengan lafadh Asyhadu anlaa ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasulullah , tetapi jika si mayyit tidak bisa mengucapkannya (karena terlalu panjang), maka cukup ditalqin dengan lafadh Laa ilaha illallah atau Allah saja.

SANTRI : Ammy, Apakah boleh perempuan mentafsiri Al-quran? kalau boleh, apakah ia tetap boleh mentafsiri Al-quran dalam keadaan haid atau berhadats besar?

AMMY : Orang perempuan boleh mentafsiri Al-quran jika ia memang seorang yang ‘Alimah atau pengetahuannya sangat luas tentang Al-quran. Jika ia dalam keadaan haid atau berhadats besar, maka ia harus berhenti dahulu mentafsiri Al-quran, ia baru boleh melanjutkannya lagi setelah masa haidnya selesai atau suci dari hadast besar. Atau ia boleh tetap mentafsiri Al-quran walaupun dalam keadaan haid atau berhadats besar apabila hanya menambah keterangannya saja, tidak membaca atau menulis ayat Alquran.

SANTRI : Ammy, kelompok wahabi itu apakah hanya kelompok yang berbeda dalam urusan aqidah atau sebatas furu’iyah saja?

AMMY : Kelompok Wahabi itu berbeda dengan kita tidak hanya dalam urusan furu’iyah saja, tetapi juga berbeda dalam urusan aqidah. Contoh berbedanya mereka dalam urusan aqidah, mereka membagi tauhid dalam tiga bagian, tauhid Uuhiyah dan tauhid Rububiyah, serta tauhid Mulkiyyah. Tauhid Uluhiyah adalah tauhid tentang ketuhanan, Ke-esan atau dzatnya Allah SWT, sedangkan tauhid Rububiyah adalah tauhid tentang penciptaan dan pemeliharaan alam semesta ini oleh Allah SWT serta ketentuan-Nya, sedangkan tauhid Mulkiyyah adalah tauhid tentang kepemilikan Allah dan penguasaan terhadap seluruh makhluq.

Uniknya tidak ada di dalam Al-quran maupun Hadist yang membahas tentang pembagian tauhid seperti yang telah mereka yakini, jadi pada hakikatnua pembagian semacam ini adalah termasuk wilayah BID’AH.

Tetapi, apakah kita boleh meyakini hal seperti itu? Kita boleh-boleh saja meyakini hal seperti itu, karena kita menyakini bahwa bid’ah uti ada yang sayyiah/dhalalah (sesat) dan ada bid’ah yang hasanah (baik). Hanya masalahnya, justru mereka mengatakan semua bid’ah itu adalah sayyiah/dhalalah (sesat).

Mereka mengatakan semua urusan agama yang tidak ada dalil Alquran dan Haditsnya yang qath’I (secara pasti) adalah bid’ah. Seperti tahlilan mereka katakan bid’ah dhalalah, Maulid Nabi itu bid’ah dhalalah, ziarah kubur juga bid’ah dhalalah dan sebagainya. Sedangkan dalam pembagian Tauhid menjadi tiga ini mereka menganggapnya bukanlah bid’ah, padahal tidak ada ayat mupun hadits yang secara nyata dan jelas dalam membagi Tuahid menjadi tiga bagian tersebut. Memang mereka itu termasuk kategori makhluq yang ANEH tapi NYATA.

SANTRI : Ammy, bagaimana caranya agar hafalan Al-quran kita tidak mudah hilang atau kacau?

AMMY : Imam Syafi’i mempunyai guru yang bernama Imam Waqi’. Pada suatu saat Imam Syafi’i mengalami keadaan mudah lupa dengan hafalannya, lantas beliau berkonsultasi kepada Imam Waqi’ tentang jeleknya hafalan beliau. Kemudian Imam Waqi’ menyarankan kepada Imam Syafi’i agar meniggalkan maksiat, dan beliau berkata bahwasanya ilmu itu laksana cahaya, dan cahaya Allah itu tidak akan diberikan oleh Allah kepada orang yang ahli maksiat. Oleh karena itu jika ingin hafalannya kuat dan tidak mudah lupa, maka hendaknya meninggalkan barang-barang yang haram dan perilaku kemaksiatan.

SANTRI
: Ammy, apa hukumnya bertakziyah kepada orang Kristen yang meninggal dunia, meskipun dia saudara kita?

AMMY
: Jika kita bertakzyiah kepada mayyit yang beda agama tetapi masih tergolong keluarga, hendaknya dilihat dahulu, jika dengan takzyiah itu menguntungkan kita, artinya kita bisa berdakwah mengajak keluarga atau sanak familinya yang masih belum masuk iIslam untuk masuk Islam, maka tidak mengapa ikut bertakziyah. Tetapi jika tidak menguntungkan sama sekali, misalnya karena keluarga mayyit termasuk non muslim fanatik, maka sebaiknya tidak perlu bertakziyah. Jika yang meninggal itu termasuk keluarga atau sanak famili kita, kita cukup menghormatinya dengan mengucapkan belasungkawa.

SANTR
I : Apa hukumnya perempuan mengantarkan jenazah dan berziarah kubur, dan bagaimana jika perempuan tersebut sedang haid?

AMMY : Ulama syafi’iyah berbeda pendapat tentang hukum perempuan mengantarkan jenazah, ada yang mengatakan makruh dan ada pula yang mengatakan haram. Berbeda halnya dengan ziarah kubur, menurut madhab Syafi’i hukumnya adalah boleh. Adapun jika perempuan tersebut dalam keadaan haid, tetap diperbolehkan ziarah kubur asalkan tidak membaca Al-quran. Ia bisa membaca shalawat, tasbih atau wirid lainnya sebagai ganti membaca Al-quran.

SANTRI : Ammy, saya disukai oleh seorang perempuan tetapi saya menolaknya, apakah saya mendapat pahala sebab penolakan saya?

AMMY : Ya tergantung, jika menolaknya karena menghindari maksiat, maka akan mendapat pahala. Tatapi jika menolaknya karena dia kurang cantik atau sebagainya, maka tidak mendapat pahala.

SANTRI
: Apa hukumnya pacaran?

AMMY : Pertama, di dalam Islam ada sebuah kaidah yang menyebutkan “Annadhrotul ula halalun wan nadhrotus tsaniyah haromun”. Artinya, Pandangan pertama itu halal, sedangkan pandangan kedua itu haram. Maksudnya, Islam menghalalkan seseorang melihat lawan jenisnya yang bukan mahramnya pada awal kali bertemu, sedangkan untuk yang kedua kalinya dan seterusnya hukumnya haram, karena bisa menimbulkan fitnah. Melihat untuk kedua kalinya saja haram apalagi orang berpacaran yang pastinya sering melihat kepada sang pacar bahkan lebih dari itu, seperti berjalan bersama, bergandengan tangan, duduk berduaan dan lain sebagainya.

Kedua, mahabbah atau cinta, andaikata seseorang berpacaran walaupun ia tidak pernah melihat sang pacar apalagi bersentuhan, tetapi selalu berhubungan lewat sms, telpun dan media lainnya, ataupun bahkan ia tidak berhubungan sama sekali kecuali titip salam, maka ia tetap berdosa, karena pasti ia mencintai pacarnya dari lubuk hati. Padahal hati itu ada maksiatnya, artinya jika hati digunakan untuk mencintai Allah dan Rasul-Nya pasti akan mendapatkan pahala, sebaliknya jika hati digunakan untuk mencintai sang pacar atau seseorang yang tidak dibenarkan oleh syara’, maka hati itu telah berbuat maksiat. Karena itu, berpacaran bagaimanapun bentuk dan caranya maka hukumnya adalah haram mutlak.


 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Kreatifitas Santri
 
 
 
  Situs © 2009-2023 Oleh Pejuang Islam