URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
JENGUKLAH SAUDARAMU YANG SAKIT !!! 
  Penulis: Pejuang Islam  [14/1/2025]
   
DIAJAK MAKSIAT, JANGAN TURUTI ... ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [13/1/2025]
   
BERHARAP MATI SYAHID 
  Penulis: Pejuang Islam  [10/1/2025]
   
NIKMATNYA MASUK SURGA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/1/2025]
   
MENJAGA LISAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [5/1/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Jumat, 7 Februari 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 4 users
Total Hari Ini: 343 users
Total Pengunjung: 6079302 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KREATIFITAS SANTRI
 
   
Undang-Undang Terbaik 
Penulis: Zein Baabud [ 16/9/2016 ]
 

                       Undang-Undang Terbaik

                                                             Zein Baabud


Pada tahun 1945 negara Indonesia merdeka dari penjajahan dan beberapa tahun kemudain Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur Negara. Undang-undang tersebut adalh buatan Negara Belanda dan kita gunakan sampai sekarang.akan teapi undang-undang yang kita gunakan mengacu pada pancasila, sebagai pedoman dalm perundang-undangan. Dan ingat bhawa undang-undang yang diterapkan dinegara kita adalah mutlak buatan manusia yang mana tidak lepas dari suatu kesalahan. Sangat berbeda dengan undang-undang yang dibuat oleh Allah, sang pencipta alam semesta yang mutlak bebas dari suatu kesalahan.

 Allah menurunkan wahyu-Nya melalui Nabi Muhammad yang berupa pegangan hidup yang apabila kita berpegang kepaanya maka kita akan selamat. Al Quran adalah wahyu Allah yang mengatur semua kehidupan di dunia ini, baik masa lalu maupun masa yang akan datang. Dan ini berlaku sepanjang masa. Sebagai contoh, di dalam Al Quran sebutkan bahwa pencuri harus dipotong tangn. Dan tujuan dari potong tangan adalah agar orang-orang yang lain bisa mengambil pelajran darinya dan pencuri sendiri bisa menjadi jera. Tentunya potong tangan dilakukan apabila sudah memenuhiketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam syariat Islam .

Tetapi anehnya saat ini kususnya di bumi persada Indonesia ini yang mayoritas penduduknya Beragama Islam bahkan menjadi Negara muslim terbesar di dunia malah enggan menggunakan undang undang  yang telah diberikan  oleh Allah dan Rasulnya  ini. Mereka lebih memilih undang-undang buatan mereka sendiri. Undang undang buatan mereka bukanlah undang-undang yang buruk tetapi apabila dibandingkan dengan Undang-Undang buatan Allah jelas Undang-Undang Allah-lah yang jauh lebih baik. Mana mungkin buatan manusia dapat menyaingi yang menciptakan manusia.

Menjalankan Undang-undang Allah SWT hukumya adalah wajib bagi Umat Islam mulai dari sistem pemerintahan maupun hukum-hukum yang lain. Hukum potong tangan bagi pencuri misalnya sudah jelas hal ini wajib sebagaimana firman Allah pada surat Al Maidah Ayat 38 yang berbunyi wassariqu wasaariqotu faqto`u aidiyahuma yang Artinya: pencuri laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangan keduanya. Begitu pula pada pasal pembunuhan Allah SWT berfirman ya ayyuhallladzina amanuu kutiba alaikum qisos fil qotla yang Artinya: wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian qisos pada pembunuhan.

Kita telah meninggalkan perintah Allah SWT dengan tidak memotong tangan pencuri, tidak mengqishos pembnunuh, atau yang lainnya. Dan in adalh termasuk perbuatan dosa. Bagaimanakah cara kita agar bisa terbebas dari dosa meninggalkan kewajiban tersebut? Caranya adalah kita harus memeperjuangkan agar Syariat Islam bisa terlealisasi di Indonesia ini bagaimanapun caranya sesuai dengan kemampuan kita. Karena tidak berlakunya Syriat Islam ini adalah sebuah kemungkaran yang harus dihentikan sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: man ra`a minkum mungkaran falyughoyirhu  biyadih, fa inlam yastathi fabilisanih  fa inlam yastahti fabi qolbih,  wa dzalika adh`aful iman  yang artinya: barang siapa dari kalian yang menemui kemungkaran maka cegahlah dengan tangannya apabila tidak mampu maka dengan lisannya dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya Iman.

Maka dari itu apabila kita mampu merealisasikan Syariat Islam dengan tangan kita (kekuasaan kita) maka wajib kita melakukannya. Dan apabila kita tidak mempunyai kekuasaan untuk itu, maka mari kita usahakan dengan lisan kita agar rakyat Indonesia semakin semangat untuk merealisasikan Syariat Islam. Dan apabila kita masih tidak mampu maka paling tidak hati kita Ingkar dengan tidak terealisasinya Syariat Islam di Indonesia ini.

Jangan sampai hati kita tidak ingkar dengan tidak terealisasinya Syariat Islam di Indonesia. Karena apabila kita tidak ingkar sedikitpun atau kita setuju dengan undang undang yang ada sekarang maka kita tidak bisa dikatakan beriman. Karena ingkar dengan hati itu adalah selemah-lemahnya Iman. Apalagi kita menolak dan tidak setuju dengan terealisasinya Syariat Islam maka sama sama saja kita menyalahkan Allah SWT naudzu billahi min dzalik.


(Santri Ribath Almurtadla)


 

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Kreatifitas Santri
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam