BACA AYAT ALQURAN DI MAKAM PEKUBURAN BUKAN BID`AH (SESAT)
Luthfi Bashori
Termasuk perkara yang sering diperdebatkan oleh sebagian kalangan, adalah hukum membaca ayat-ayat Alquran di makam pekuburan. Perdebatan ini terkadang sampai pada batas permusuhan dan pemutusan silatur rahim antar umat Islam, hanya gara-gara salah persepsi yang satu terhadap kelompok lainnya.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa pembacaan ayat-ayat Alquran di makam pekuburan itu hukumnya haram, bahkan ada yang menvonis sebagai amalan bid`ah dhalalah (sesat). Namun sudah selayaknya umat Islam merujuk ulang pendapat para ulama salaf yang hidup di jaman keemasan Islam. Karena mereka itu adalah kaum shalihin yang jauh lebih mengerti ajaran agama Islam dibanding para pemuka Islam di akhir jaman ini.
Syeikh Ibnul Qayyim mengatakan : Diriwayatkan dari sebagian jamaah para ulama, bahwa mereka berwasiat agar (jika wafat) dibacakan ayat-ayat Alquran di atas kuburan mereka saat dimakamkan.
Syeikh Abdulhaq Al-asybily berkata : Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar bin Khatthab, beliau berwasiat meminta agar (jika wafat) dibacakan surat Albaqarah di atas kuburannya.
Konon Imam Ahmad bin Hanbal pernah mengingkari pembacaan Alquran di atas kuburan sebelum mendapakan riwayat atsar yang mempebolehkannya, lantas beliau rujuk (meralatnya) setelah mendengar banyaknya riwayat yang memperbolehkan.
Dalam kitab Syarhus shudur disebutkan bahwa Alhafidz Jalaluddin Assuyuthi meriwayatkan dari Imam Albaihaqi dan Imam Atthabarni, dari Sayyidina Abdullah bin Umar bi Khatthab, dari Nabi SAW beliau bersabda: Jika wafat salah seorang di antara kalian, maka janganlah ditunda-tunda dan percepatlah pemakamannya, lantas hendaklah dibacakan di atas kuburan bagian kepalanya surat Alfatihah. (lafadz ini mengikuti riwayat Imam Atthabarani), sedangkan dalam riwayat Imam Albaihaqi Nabi SAW bersabda: Lantas hendaklah dibacakan di atas kuburan bagian kepalanya pembukaan surat Albaqarah, dan di atas kuburan bagian kakinya penutupan surat Albaqarah. (Syarhus shudur, hal 401).
Imam Alkhalal meriwayatkan dari Alhasan bin Ahmad Alwarraq, beliau meriwayatkan dari Ali bin Musa Alhaddad perawi terpercaya, beliau mengatakan : Konon aku bersama Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Muhammad bin Qudamah Aljauhari menghadiri pemakaman seorang janazah, di saat usai pemakaman itu, lantas duduklah seorang buta di atas kuburan tersebut dan membaca Alquran.
IMAM AHMAD BIN HANBAL: Wahai orang ini, ketahuilah bahwa baca Alquran di atas kuburan itu bid`ah.
Tatkala kami keluar dari makam pekuburan, berkatalah Imam Muhammad bin Qudamah kepada Imam Ahmad bin Hanbal:
IMAM MUHAMMAD BIN QUDAMAH : Wahai Abu Abdillah (julukan Imam Ahamad), apa pendapatmu tentang figur Imam Mubassyir Alhalabi ?
IMAM AHMAD BIN HANBAL: Tsiqat (terpercaya).
IMAM MUHAMMAD BIN QUDAMAH : Apakan engkau meriwayatkan sesuatu darinya ?
IMAM AHMAD BIN HANBAL : Ya.
IMAM MUHAMMAD BIN QUDAMAH : Sungguh Imam Mubassyir Alhalabi menceritakan kepadaku, dari Abdurrahman bin Al-alak bin Allajlaj, dari ayahnya, bahwa ayahnya itu berwasiat : Jika beliau dimakamkan, maka hendaklah dibacakan di atas kuburan bagian kepalanya permulaan dan penutupan surat Albaqarah, karena beliau mendengarkan Sayyidina Abdullah bin Umar bin Khatthab berwasiat seperti itu.
IMAM AHMAD BIN HANBAL : Kalau demikian, kembalilah kepada lelaki (buta) itu dan katakan agar dia meneruskan bacaannya.
Dalam kitab Syarhus sudur karangan Imam Suyuthi juga terdapat pasal yang berjudul : Tidak mengapa seseorang membaca Alquran di atas makam pekuburan. Telah diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal, beliau berkata : Jika kalian masuk makam pekuburan, maka bacakanlah ayat Kursi, dan surat Qul huwallahu ahad (Al-ikhlas) sebanyak tiga kali, lantas katakan : Allahumma inna fadhlahu li ahlil maqaabir (Ya Allah, dikirimkan pahalanya ini untuk penduduk makam pekuburan). (Syarhus sudur 312).
Berkata Alhasan bin Asshabah Azza`farani : Aku bertanya kepada Imam Syafi`i tentang bacaan Alquran di atas makam pekuburan? Beliau menjawab: Tidak mengapa. (Syarhus sudur, hal 134).
Secuplik bukti amalan dan fatwa para ulama salaf tersebut di atas, sudah cukup mewakili banyaknya dalil yang mengatakan bahwa membaca Alquran di tanah makam pekuburan, bukanlah perbuatan bid`ah dhalalah, tetapi termasuk ajaran agama Islam yang disunnahkan.