PERCEPAT PEMAKAMAN JENAZAH
Luthfi Bashori
Sunnah bagi keluarga mayit untuk mempercepat pemakaman bagi jenazah keluarganya, karena rata-rata tubuh seorang mayit itu akan berubah menjadi berbau busuk, jika dibiarkan selama sehari semalam hingga dua hari dua malam.
Agar tidak menjadi fitnah di tengah masyarakat, terrutama bagi jenazah orang shalih, maka hendaklah disegerakan pemakamannya. Jika dibiarkan hingga membusuk, maka dikhawatirkan akan terjadi fitnah su-uddhan yang menviral di tengah masyarakat, semisal ada pembicaraan tersembunyi, mengapa jasad si fulan ini membusuk, kira-kira maksiat apa yang telah dia perbuat ?
Padahal kesalahan hingga membusuknya tubuh sang jenazah tersebut, bukan karena suatu kemaksiatan yang dilakukan, tetapi akibat ulah keluarga mayit yang tidak segera menguburkannya, biasanya dengan berbagai macam alasan seperti karena menunggu keluarganya yang akan datang dari luar pulau, bahkan dari luar negeri.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mati di pagi hari, maka janganlah ia ditidurkan siang harinya kecuali di alam kuburnya, dan barang siapa mati di sore hari, maka janganlah ia ditidurkan malam harinya kecuali di alam kuburnya (maksudnya, mayat harus cepat-cepat dikebumikan).”(HR. Imam Thabrani melalui Imam Ibnu Umar RA).
Hadits ini menunjukkan agar cepat-cepat mengebumikan jenazah orang yang mati pagi hari jangan dibiarkan menginap sampai keesokan harinya, dan orang yang mati di sore hari jangan dibiarkan menginap sampai keesokan harinya lagi, melainkan segeralah dikebumikan.