URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
AKIBAT SHALAT TIDAK BERKUALITAS 
  Penulis: Pejuang Islam  [16/11/2023]
   
BALASAN BAGI PENGANIAYA 
  Penulis: Pejuang Islam  [9/11/2023]
   
HEBATNYA JIKA MAMPU MENAHAN AMARAH 
  Penulis: Pejuang Islam  [5/11/2023]
   
BICARALAH YANG BAIK, JANGAN SUKA MENCACI ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [3/11/2023]
   
ANCAMAN TOKOH POLITIK BERMUKA DUA 
  Penulis: Pejuang Islam  [31/10/2023]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Sabtu, 2 Desember 2023
Pukul:  
Online Sekarang: 1 users
Total Hari Ini: 64 users
Total Pengunjung: 5838494 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
BALASAN BAGI PENGANIAYA 
Penulis: Pejuang Islam [ 9/11/2023 ]
 

BALASAN BAGI PENGANIAYA


Luthfi Bashori

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang pernah berbuat aniaya terhadap saudaranya, hendaknya ia meminta maaf atas perbuatan aniaya itu. Karena sesungguhnya di sana (di hari Kiamat) tidak ada dinar dan dirham sebelum kebaikannya diambil untuk saudaranya yang telah dianiaya itu, apabila ia tidak memiliki kebaikan, maka keburukan-keburukan saudaranya tersebut akan diambil lalu dibebankan kepada dirinya.” (HR. Imam Bukhari RA)

Tebusan harta dari pelaku kedhaliamn itu  tidak akan berlaku untuk membayar perilaku kedzaliman terhadap pihak alain, jika telah datang hari pembalasan, yaitu hari Kiamat. 

Walaupun harta itu masih dapat berlaku di era kehidupan dunia untuk menebus suatu kedhaliman, semisal peristiwa pembunuhan, maka dalam kondisi tertentu keluarga korban yang terbunuh, boleh meminta uang tebusan dari si pembunuh, hingga si pembunuh itu tidak diqishash (divonis mati) oleh pengadilan.

Namun suatu kejahatan terhadap pihak lain, jika tidak segera diselesaikan di dunia, lantas hingga dibawa mati, maka kelak tebusan harta itu sedikitpun sudah tidak berlaku lagi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pelaku kejahatan.

Pemahaman seperti ini telah terkandung dalam firman Allah yang artinya: “Yaitu di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna kecuali orang -orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’ara: 88-89).

Barang siapa pernah berbuat aniaya terhadap saudaranya dan ia tidak meminta maaf kepadanya hingga mati, kelak di hari kiamat kebaikan-kebaikannya diambil, lalu diberikan kepada orang yang ia aniaya ketika di dunia, sesusai dengan kadar perbuatan kejahatannya.

Jika ia tidak mempunyai amal baik, maka keburukan-keburukan saudaranya yang pernah didzalimi itu akan diambil, lalu ditimpakan kepadanya sesuai dengan kadar perbuatan jahatnya. Pada hari itu tiada seorang pun yang akan diberlakukan terhadap dirinya, melainkan keadilan dari Yang Maha Adil.

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2023 Oleh Pejuang Islam