BALASAN BAGI PENGANIAYA
Luthfi Bashori
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang pernah berbuat aniaya terhadap saudaranya, hendaknya ia meminta maaf atas perbuatan aniaya itu. Karena sesungguhnya di sana (di hari Kiamat) tidak ada dinar dan dirham sebelum kebaikannya diambil untuk saudaranya yang telah dianiaya itu, apabila ia tidak memiliki kebaikan, maka keburukan-keburukan saudaranya tersebut akan diambil lalu dibebankan kepada dirinya.” (HR. Imam Bukhari RA)
Tebusan harta dari pelaku kedhaliamn itu tidak akan berlaku untuk membayar perilaku kedzaliman terhadap pihak alain, jika telah datang hari pembalasan, yaitu hari Kiamat.
Walaupun harta itu masih dapat berlaku di era kehidupan dunia untuk menebus suatu kedhaliman, semisal peristiwa pembunuhan, maka dalam kondisi tertentu keluarga korban yang terbunuh, boleh meminta uang tebusan dari si pembunuh, hingga si pembunuh itu tidak diqishash (divonis mati) oleh pengadilan.
Namun suatu kejahatan terhadap pihak lain, jika tidak segera diselesaikan di dunia, lantas hingga dibawa mati, maka kelak tebusan harta itu sedikitpun sudah tidak berlaku lagi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pelaku kejahatan.
Pemahaman seperti ini telah terkandung dalam firman Allah yang artinya: “Yaitu di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna kecuali orang -orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’ara: 88-89).
Barang siapa pernah berbuat aniaya terhadap saudaranya dan ia tidak meminta maaf kepadanya hingga mati, kelak di hari kiamat kebaikan-kebaikannya diambil, lalu diberikan kepada orang yang ia aniaya ketika di dunia, sesusai dengan kadar perbuatan kejahatannya.
Jika ia tidak mempunyai amal baik, maka keburukan-keburukan saudaranya yang pernah didzalimi itu akan diambil, lalu ditimpakan kepadanya sesuai dengan kadar perbuatan jahatnya. Pada hari itu tiada seorang pun yang akan diberlakukan terhadap dirinya, melainkan keadilan dari Yang Maha Adil.