PERINTAH NAHI MUNKAR
Luthfi Bashori
Kalimat Nahi Munkar rasanya sudah tidak asing di telinga bangsa Indonesia. Di tengah masyarakat, kalimat Nahi Munkar itu selalu dikait-kaitkan dengan kalimat Amar Ma’ruf.
Adapun secara bahasa Amar Ma’ruf artinya menyuruh orang berbuat baik, sementara Nahi Munkar artinya melarang orang berbuat yang jahat. Allah SWT berfirman di dalam surat Ali Imran ayat 104 yang artinya, “Hendaklah ada di antara kalian orang-orang yang selalu mengajak orang berbuat baik dan melarang orang berbuat jahat. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Jadi setiap umat Islam itu kewajiban untuk menyuruh orang berbuat baik dan melarang orang berbuat munkar. Pada prakteknya, menyuruh orang berbuat baik adalah hal yang mudah untuk dilakukan. Namun sebaliknya, melarang orang berbuat munkar adalah hal yang sulit untuk dilakukan. Bahkan rawan dimusuhi oleh kebanyakan orang. Tapi bagaimanapun juga keduanya ini adalah perintah Allah yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, jika ingin dikelompokkan bersama orang-orang yang terbaik.
Khusus terkait kewajiban ber-Nahi Munkar itu, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat perkara mungkar, maka cegahlah dengan tangannya (kekuasaannya), apabila tidak mampu, cegahlah dengan lisan (atau tulisan), dan apabila tidak mampu juga, (tampakkan) kebencian dalam hati, yang demikian itu selemah-lemahnya iman.” (HR. Imam Muslim).
Untuk melawan suatu kemunkaran itu tentu dibutuhkan keberanian tersendiri. Bahkan setiap orang yang berniat akan ber-Nahi Munkar, harus belajar ilmunya terrlebih dahulu, bagaimana trik-trik yang bisa dilakukan demi memberantas kemunkaran yang ada di tengah masyarakat.
Apalagi jenis penyakit di masyarakat itu beraneka ragam dengan tingkatan pelanggaran/kejahatan yang berbeda-beda pula. Karena itu, pada hakikatnya setiap umat Islam itu dituntut untuk menjadi jiwa yang pandai, cerdas dan cakap dalam menjalani kehidupan, baik dalam kehidupan beragama, bermasyarakat maupun bernegara.