JANGAN SUKA MELANGKAHI MAKMUM JUMATAN
Luthfi Bashori
Jika ingin duduk di shaf terdepan saat shalat Jumat, datanglah di awal waktu. Jangan datang terlambat, tapi minta duduk pada shaf terdepan, karena rawan melangkahi bahu para jamaah yang datang terlebih dahulu. Melangkahi jamaah shalat Jumat yang datang terlebih dahulu seperti itu termasuk larangan syariat.
Namun para jamaah yang datang terlebih dahulu, perlu juga tahu ilmunya, bahwa jika mereka itu mau mengambil posisi duduk yang di depan, tentu jauh lebih mulia dalam pandangan syariat jika dibanding jamaah yang duduk di belakangnya.
Di samping itu, jamaah yang datangnya terlebih dahulu, lantas mengambil posisi duduk yang terdepan, sama halnya ikut meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat yang terjadi di masjid terkait.
Apalagi kecenderungan jamaah shalat Jumat dewasa ini, banyak yang mencari posisi tempat duduk itu hanya disesuaikan dengan keinginan pribadi, bukan karean pertimbangan afdhaliyah (lebih utama) menurut standar syariat, sekalipun mereka itu tidak mempunyai alasan udzur syar’i untuk duduk di belakang .
Yang dimaksud udzur syar’i hingga terpaksa tidak mungkin mencari posisi duduk di shaf yang depan, antara lain seperti orang yang sering kencing karena sakit diabetes misalnya, maka ia cenderung mencari posisi tempat duduk yang paling dekat dengan toilet.
Atau orang yang tidak tahan terhadap hembusan kipas angin yang dipasang oleh takmir masjid karena merasa rawan masuk angin, maka ia cenderung mencari tempat yang jauh dari letak kipas angin, demi kesehatan dirinya.
Adapun selain orang-orang yang tidak memiliki udzur syar’i sebagaimana di atas, maka hendaklah mencari tempat duduk di bagian depan selagi dapat dilakukan, namun tetap harus menghindar jangan samapi melangkahi bahu para jamaah yang datang terlebih dahulu.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa melangkahi leher orang-orang pada hari Jum’at (salat Jum’at) berarti menempuh jembatan yang menuju ke nerakaJahannam.” (HR. Imam Ahmad).
Hadits ini mengancam neraka kepada siapa saja yang sengaja melangkahi jamaah lain yang telah duduk terlebih dahulu di saat shalat Jum’at, kecuali jika pelakunya adalah orang yang bertugas sebagai khatib atau imam shalat.