MAKNA JIHAD YANG LEBIH LUAS
Luthfi Bashori
Jangan salah dalam memaknai jihad di jalan Allah itu, dengan beranggapan hanya sebatas orang yang mengangkat senjata berperang di jalan Allah dalam merlawan ofrang-orang kafir, karena makna jihad itu sangat luas cakupannya.
Di antara definisi jihad yang disabdakan oleh Rasulullah SAW adalah sebagai berikut: “Jihad itu bukan (hanya) seseorang memukulkan pedangnya di jalan Allah, melainkan seseorang yang menjamin (kehidupan) kedua orang tuanya, dan menjamin (kehidupan) anaknya, maka dialah termasuk orang yang berjihad, dan barang siapa menjamin dirinya sendiri agar ia tidak meminta-minta kepada orang lain, maka dia termasuk orang yang berjihad.” (HR. Imam Ibnu Asakir melalui Sayyidina Anas RA).
Dari hadits ini dapat dipahami, bahwa ternyata banyak aktifitas keseharian sesorang muslim, selain angkat senjata melawan orang-orang kafir itu yang dikategorikan sebagai jihad, tentunya jika aktifitasnya itu diniati karena mencari ridla Allah, dan sekaligus tidak bertentangan dengan aturan syariat Islam.
Contoh, bekerja mencari ma’isyah untuk menghidupi keluarganya, jika dikerjakan secara baik dan benar sesuai dengan aturan syariat, serta yang dikejar dalam pekerjaannya itu bukan semata untuk kenikmatan duniawi, melainkan karena mengharap ridla dari Allah dalam melaksanakan kewajiban tersebut, maka termasuk jihad yang diberi pahala.
Membantu sesama muslim terutama dalam menjaga aqidah keislaman mereka, mendirikan tempat pendidikan bagi akan-anak muslim, serta kegiatan positif lainnya yang niatnya diperuntukkan bagi kemashlahatan umat Islam, juga termasuk dikategorikan jihad di jalan Allah.
Namun yang tak kalah pentingnya, yaitu jihad dalam melawan hawa nafsu diri sendiri dari pelanggaran terhadap aturan syariat, maka hal inilah termasuk jihad yang paling berat.