PENETAPAN HARGA ITU HAK SEPENUHNYA PARA PEDAGANG
Luthfi Bashori
Salah satu ajaran Islam dalam dunia perniagaan, bahwa mekanisme penetapan harga barang itu adalah hak sepenuhnya bagi para pedagang. Jika para pedagang sengaja meninggikan harga barang yang sekira memberatkan masyarakat, maka masyarakat tidak akan membelinya, sebaliknya jika para pedagang itu membanting harga yang sekira hanya mengambil keuntungan secukupnya, maka secara alami masyarakat akan senang membeli barang dagangannya.
Sy. Anas bin Malik RA menceritakn, bahwa harga barang-barang di kota Madinah pada masa Rasulullah SAW pernah naik. Orang-orang berkata kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, harga barang-barang telah naik, karena itu hendaklah engkau yang menetapkan harga untuk kami.”
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sungguh Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan maupun yang melepas, serta memberi rezeki. Sesungguhnya aku berharap, kelak aku akan bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak seorang pun di antara kalian yang menuntut diriku karena aku telah melakukan perbuatan dzalim terhadap dirinya atau dalam menetapkan harga barangnya.” (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Nasa’i).
Hadits ini sangat jelas menerangkan bahwa tidak ada dalam ajaran Islam itu sistem monopoli dalam penetapan harga pasar oleh suatu kekuatan tertentu, baik itu kekuatan peorangan semacam mafia pasar, maupun suatu kelompok masyarakat tertentu. Namun penetapan harga barang di pasar itu semestinya tergantung dari kebijaksanaan masing-masing pedagang, serta respon dari masyarakat yang membutuhkan barang terkait.
Untuk sistem penjualan dagangan secara borongan (grosir) yang akan dijual ulang oleh pedagang lain, maka Nabi Muhammad SAW mengajarkan mekanismenya sebagaimana dalam riwayat berikut.
Seorang wanita bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Saya adalah seorang pedagang. Apabila saya membeli (kulakan) sesuatu, saya menawarnya lebih rendah dari harga yang saya kehendaki. Lalu saya naikan harganya sesuai dengan keinginan saya (di saat menjualnya). Sebaliknya, jika menjual sesuatu, saya menawarkannya dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang saya kehendaki. Kemudian saya turunkan sedikit demi sedikit sehingga mencapai harga yang saya inginkan.”
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa menjual beberapa barang dalam satu transaksi (maksudnya beberapa barang yang dikemas menjadi satu paket/grosir), maka dia-lah yang menanggung harga kurang, atau (jika tidak, maka) perbuatannya itu terhitung riba.” (HR. Abu Dawud).
Tentunya menjual barang dagangan dengan sistem borongan atau grosir itu harganya harus lebih murah dibanding harga jual secara eceran. Namun keistimewaan berdagang dengan sistem borongan (grosir) itu umumya akan lebih cepat laku dibanding jualan secara eceran, sehingga sirkulasi perdagangannya pun akan lebih lancar, walaupun keuntungannya jauh lebih rendah dibandingkan berdagang secara eceran yang keuntungannya jauh lebih banyak daripada jualan secara grosir.
Untuk memilih sistem grosir atau eceran yang akan diterapkan, maka kebijaksanaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada para pedagang.