URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
KEJARLAH ILMU AGAMA SETINGGI LANGIT 
  Penulis: Pejuang Islam  [18/1/2024]
   
SHALAT SUNNAH & BACA ALQURAN DI RUMAH 
  Penulis: Pejuang Islam  [16/1/2024]
   
HADIAH TERBAIK ADALAH NASEHAT 
  Penulis: Pejuang Islam  [11/1/2024]
   
PARA PENYAMPAI HADITS NABI 
  Penulis: Pejuang Islam  [8/1/2024]
   
PENASIHAT ITU DIPERCAYA 
  Penulis: Pejuang Islam  [31/12/2023]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Jumat, 29 Maret 2024
Pukul:  
Online Sekarang: 1 users
Total Hari Ini: 117 users
Total Pengunjung: 5860483 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
PENETAPAN HARGA ITU HAK SEPENUHNYA PARA PEDAGANG 
Penulis: Pejuang Islam [ 20/10/2017 ]
 
PENETAPAN HARGA ITU HAK SEPENUHNYA PARA PEDAGANG

Luthfi Bashori


Salah satu ajaran Islam dalam dunia perniagaan, bahwa mekanisme penetapan harga barang itu adalah hak sepenuhnya bagi para pedagang. Jika para pedagang sengaja meninggikan harga barang yang sekira memberatkan masyarakat, maka masyarakat tidak akan membelinya, sebaliknya jika para pedagang itu membanting harga yang sekira hanya mengambil keuntungan secukupnya, maka secara alami masyarakat akan senang membeli barang dagangannya.

Sy. Anas bin Malik RA menceritakn, bahwa harga barang-barang di kota Madinah pada masa Rasulullah SAW pernah naik. Orang-orang berkata kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, harga barang-barang telah naik, karena itu hendaklah engkau yang menetapkan harga untuk kami.”

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sungguh Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan maupun yang melepas, serta memberi rezeki. Sesungguhnya aku berharap, kelak aku akan bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak seorang pun di antara kalian yang menuntut diriku karena aku telah melakukan perbuatan dzalim terhadap dirinya atau dalam menetapkan harga barangnya.” (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Nasa’i).

Hadits ini sangat jelas menerangkan bahwa tidak ada dalam ajaran Islam itu sistem monopoli dalam penetapan harga pasar oleh suatu kekuatan tertentu, baik itu kekuatan peorangan semacam mafia pasar, maupun suatu kelompok masyarakat tertentu. Namun penetapan harga barang di pasar itu semestinya tergantung dari kebijaksanaan masing-masing pedagang, serta respon dari masyarakat yang membutuhkan barang terkait.

Untuk sistem penjualan dagangan secara borongan (grosir) yang akan dijual ulang oleh pedagang lain, maka Nabi Muhammad SAW mengajarkan mekanismenya sebagaimana dalam riwayat berikut.
  
Seorang wanita bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Saya adalah seorang pedagang. Apabila saya membeli (kulakan) sesuatu, saya menawarnya lebih rendah dari harga yang saya kehendaki. Lalu saya naikan harganya sesuai dengan keinginan saya (di saat menjualnya). Sebaliknya, jika menjual sesuatu, saya menawarkannya dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang saya kehendaki. Kemudian saya turunkan sedikit demi sedikit sehingga mencapai harga yang saya inginkan.”

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa menjual beberapa barang dalam satu transaksi (maksudnya beberapa barang yang dikemas menjadi satu paket/grosir), maka dia-lah yang menanggung harga kurang, atau (jika tidak, maka) perbuatannya itu terhitung riba.” (HR. Abu Dawud).

Tentunya menjual barang dagangan dengan sistem borongan atau grosir itu harganya harus lebih murah dibanding harga jual secara eceran. Namun keistimewaan berdagang dengan sistem borongan (grosir) itu umumya akan lebih cepat laku dibanding jualan secara eceran, sehingga sirkulasi perdagangannya pun akan lebih lancar, walaupun keuntungannya jauh lebih rendah dibandingkan  berdagang secara eceran yang keuntungannya jauh lebih banyak daripada jualan secara grosir.

Untuk memilih sistem grosir atau eceran yang akan diterapkan, maka kebijaksanaan tersebut sepenuhnya diserahkan  kepada para pedagang.

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2024 Oleh Pejuang Islam