URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
ZAKAT DALAM PENGERTIAN YANG LUAS 
  Penulis: Pejuang Islam  [11/9/2025]
   
HUKUM BENCONG & TOMBOI 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/9/2025]
   
JANGAN DUDUK DI ATAS KUBURAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [11/8/2025]
   
BANYAK DOA, BANYAK BERKAH 
  Penulis: Pejuang Islam  [10/8/2025]
   
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Rabu, 15 Oktober 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 2 users
Total Hari Ini: 78 users
Total Pengunjung: 6236007 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
HUKUM MERUSAK & MEMBONGKAR KUBURAN 
Penulis: Pejuang Islam [ 2/10/2025 ]
 

HUKUM MERUSAK & MEMBONGKAR KUBURAN

Luthfi Bashori

 

Hukum membongkar dan merusak kuburan itu menurut Islam adalah haram, karena termasuk merusak kehormatan mayit. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra ayat 70:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

Larangan merusak kuburan ini juga telah diatur dalam undang-undang hukum positif negara. Sebagaimana tertera pada pasal 179 KUHP mengenai pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kuburan:

1. Pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP yaitu pasal ini mengatur dua macam perbuatan yang dilarang yakni perbuatan menodai kubur (liang lahat, makam) dan perbuatan merusak tanda peringatan di tempat kuburan.

2. Pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan merupakan pidana yang jauh lebih ringan dibandingkan perusakan barang pada umumnya dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan isi pasal 179, berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan yang didirikan di atas kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Ancaman pidana terhadap pembongkaran/perusakan makam di samping sebagai bentuk perlindungan hukum negara terhadap nilai-nilai sosial dan agama serta penghormatan kepada tempat-tempat yang dihormati/dihargai masyarakat, juga diharapkan dapat menjadi upaya preventif agar masyarakat tidak melakukannya dan memiliki efek jera bagi para pelakunya.

 

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam