HARI-HARI YANG HARAM BERPUASA
Luthfi Bashori
Hukum puasa itu ada yang wajib, seperti puasa Ramdhan atau puasa nadzar. Ada pula yang sunnah, seperti puasa Senin dan Kamis. Tapi ada juga yang hukumnya haram, sebagaimana yang akan dibahas berilkiut ini.
Haram berpuasa di hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
“Nabi Muhammad SAW melarang puasa pada hari Idul Fitri, dan Idul Adha”, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Haram pula berpuasa pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, atau pasca Idul Adha sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan al-Tarmidzi:
“Nabi Muhammad SAW melarang puasa pada hari Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq”.
Bagi yang melaksanakan ibadah haji di Makkah, maka tanggal 11, 12 dan 13 itu adalah waktu-waktu untuk mabit (bermalam) dan melempar Jumrah di Mina.
Termasuk haram berpuasa itu adalah hari Syak
Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Sya’ban dalam kalender Hijriah yang digunakan umat Islam. Pada hari itu, dipertimbangkan kemungkinan masuknya bulan Ramadhan, meskipun belum ada bukti pasti melalui kesaksian langsung tentang rukyah/melihat bulan baru (hilal).
Hitungan bulan dalam kalender bulan Hijriyah bisa berlangsung selama 29 atau 30 hari. Untuk menentukan awal bulan baru adalah dengan rukyah/melihat hilal pada malam hari ke-29. Jika terlihat, maka hari berikutnya dianggap sebagai awal bulan baru (Ramadhan). Tetapi jika hilal tidak terlihat, maka hari ke-30 dianggap sebagai hari terakhir bulan yang sedang berjalan (Sya’ban).
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Jika telah memasuki setengah akhir bulan Sya’ban, maka janganlah berpuasa sehingga datang bulan Ramadhan." (HR Ibnu Majah).
Redaksi lain yang menjelaskan larangan berpuasa pada hari Syak:
"Barangsiapa berpuasa pada hari Syak (yang meragukannya), maka dia telah bermaksiat terhadap Abul Qasim (Rasulullah) SAW." (HR. Abu Dawud & Tirmidzi).
Namun, pada hadits lain dijelaskan bahwa larangan berpuasa pada hari Syak ini memiliki pengecualian, yaitu kecuali orang yang memiliki kewajiban puasa qadha Ramadhan, nadzar, atau kafarah, atau orang yang terbiasa menjalankan puasa sunnah secara rutin, serta sudah berpuasa sejak sebelum tanggal 15 Sya’ban, maka diperbolehkan menjalankan puasa di hari Syak.
Menurut madzhab Syafi’I, bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunnah sebelum tanggal 15 Sya’ban (nisfu Sya’ban), maka haram berpuasa sunnah mulai tanggal 15 Sya’ban (nisfu Sya’ban) hingga masuk bulan suci Ramadhan.