HUKUM SUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH
Luthfi Bashori
Saat ini, banyak sekali orang yang sangat mudah untuk menuduh syirik terhadap sesama muslim, sekalipun hanya berbeda pada masalah-masalah yang bukan menjadi prinsip agama. Namun karena keterbatasan ilmu dalam memahami ilmu syariat, maka terjadilah ekstrimisme pada dirinya, hingga mudah menuduh negatif kepada orang lain, bahkan hingga menuduh syirik, murtad dan kafir.
Termasuk yang sering mendapat tuduhan ekstrim itu adalah dalam urusan ucapan sumpah. Terkadang, memang terdengar seseorang yang bersumpah dengan nama Nabi Muhammad SAW, karena saat itu timingnya sedang menyebut dan membahas nama Nabi SAW.
Al-allamah Al-habib Zain bin Ibrahim bin Smith, ulama Madinah mengatakan, bahwa para ulama ahli ijtihad berbeda pendapat tentang hukum bersumpah dengan nama orang yang mempunyai kemuliaan, seperti Nabi atau wali dan semisalnya. Sebagian ulama berpendapat makruh, dan sebagian lainnya berpendapat haram.
Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad Bin Hambal adalah boleh bersumpah dengan nama Rasulullah SAW, dan berdosa melanggar sumpahnya itu, sebab Rasulullah SAW adalah salah satu dari sendi (rukun) syahadat. Di samping itu, karena Allah SWT bersumpah dengan hidup Nabi SAW dalam Alquran yang artinya: Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan). (Q.S. 15 Al-Hijr:72).
Ibnu Taimiyyah meriwayatkan hal di atas dalam kitab kumpulan fatwa-fatwanya.
Tak seorangpun ulama yang mengatakan, bahwa sumpah dengan selain Allah adalah kafir, kecuali jika orang yang bersumpah itu berniat mengkultuskan orang yang dijadikan sumpahnya itu sebagaimana ia mengkultuskan Allah, dan tak seorangpun orang Islam melakukan hal itu.
Para ulama ahli ijtihad berkata: Demikian itulah penjabaran hadits: Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia benar-benar syirik. Yaitu jika sampai mendudukkan orang yang dijadikan sumpahnya itu setara dengan kedudukan Allah.
Dalam hadits yang shahih lainnya disebutkan, bahwa Nabi Muhammad bersabda kepada Arabi yang bertanya kepada beliau SAW tentang Islam: (Ia berbahagia, demi ayahnya jika ia jujur). Inilah salah satu bukti bahwa bersumpah dengan nama selain Allah, jika tanpa berniat mengkultuskannya, maka bukanlah termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
Dengan demilkian, maka tidaklah benar tuduhan syirik secara mutlak, terhadap orang yang bersumpah dengan nama selain Allah, namun haruslah difahami secara rinci tentang sumpah yang dilakukannya. Baik itu secara niat hati yang bersumpah, timing ucapan sumpahnya, atau hal-hal yang terkait lainnya.