URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
KEJARLAH ILMU AGAMA SETINGGI LANGIT 
  Penulis: Pejuang Islam  [18/1/2024]
   
SHALAT SUNNAH & BACA ALQURAN DI RUMAH 
  Penulis: Pejuang Islam  [16/1/2024]
   
HADIAH TERBAIK ADALAH NASEHAT 
  Penulis: Pejuang Islam  [11/1/2024]
   
PARA PENYAMPAI HADITS NABI 
  Penulis: Pejuang Islam  [8/1/2024]
   
PENASIHAT ITU DIPERCAYA 
  Penulis: Pejuang Islam  [31/12/2023]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Jumat, 29 Maret 2024
Pukul:  
Online Sekarang: 1 users
Total Hari Ini: 133 users
Total Pengunjung: 5860503 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
NILAI FATWA KAUM RUWAIBIDHAH 
Penulis: Pejuang Islam [ 14/4/2017 ]
 
NILAI FATWA KAUM RUWAIBIDHAH

Luthfi Bashori


Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Seseorang itu tidak boleh menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan kepadanya.”

Beliau juga mengatakan bahwa, manusia itu tidak boleh memberanikan diri untuk berfatwa hingga ia memiliki lima hal.

PERTAMA: Ia harus mempunyai niat yang ikhlas karena Allah SWT dan tidak bertujuan menjabat kepemimpinan dan sebagainya. Jika ia tidak mempunyai niat yang baik, maka ia tidak mempunyai cahaya dan juga pembicaraannya tidak mempunyai cahaya (petunjuk). (Imam Ahmad bin Hanbal).

Saat ini banyak sekali fatwa yang dicetuskan oleh kalangan kaum Ruwaibidhah yang  bertebaran di tengah masyarakat, khususnya di dunia medsos.

Sedangkan kaum Ruwaibidhah itu adalah orang-orang dari kalangan awam yang tidak mendalami ilmu-ilmu terkait syariat Islam, mulai dari ilmu ketatabahasaan Arab, seperti ilmu alat semacam Nahwu, Sharaf, I’lal, I’rab dan sebagainya, hingga ilmu terkait Alquran seperti Tajwid, Tafsir, Asbabun nuzul, Gharaibul Quran, dan sebagainya, maupun ilmu Hadits seperti ilmu  Riwayah dan Dirayah, atau yang terkait dengan ilmu Fiqih seperti perbedaan pendapat antar imam madzhab fiqih, Ijma ulama, Qaul mu’tamad, Qaul qadim dan jadid, demikian dan seterusnya.

Keluarnya fatwa dari kaum Ruwaibidhah ini adakalanya dilakukan hanya karena iseng semata, namun banyak juga dihasilkan karena ada pesanan dari pihak tertentu, yang kebetulan oknum dari kaum Ruwaibidhah itu sedang menjabat di sebuah ormas dengan menduduki  jabatan tinggi yang terhitung laku untuk “diperjual-belikan”.       

KEDUA: Ia harus bijaksana, berwibawa dan memiliki ketenangan. Kalau tidak, ia tidak akan mampu melakukan tugasnya untuk menjelaskan hukum-hukum syar’iyah. (Imam Ahmad bin Hanbal).

Umumnya kaum Ruwaibidhah itu tidak memiliki sifat bijak maupun kewibawaan yang cukup. Karena itu pihak-pihak jahat yang akan memanfaatkan keberadaan kaum Ruwaibidhah, sangat mudah untuk bernegoisasi hingga keluar fatwa keagamaan yang sesuai harapan pemesannya.

KETIGA: Ia harus kuat dalam menjalankan tugasnya dan pengetahuannya. Kalau tidak, ia pun telah membiarkan dirinya menghadapi bahaya besar. (Imam Ahmad bin Hanbal).

Seringkali kaum Ruwaibidhah itu bertindak secara serampangan dan asal-asalan, hingga tatkala fatwa mereka sudah tersebar di tengah masyarakat, dan ternyata fatwanya itu salah dalam status hukumnya, maka akan semakin membingungkan umat, bukannya memberi solusi yang terbaik. Padahal hakikat kesalahan dalam berfatwa itu akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah.

KEEMPAT: Keadaan cukup. Kalau tidak, ia dibenci orang banyak, karena membutuhkan bantuan orang-orang dan mengambil harta milik mereka, hingga mereka terganggu olehnya. (Imam Ahmad bin Hanbal).

Umat Islam sudah sering mendengar bahwa ada dari kalangan kaum Ruwaibidhah yang berani mengeluarkan fatwa kontroversinya, hanya karena sedang mengajukan proposal pengajuan dana kepada pihak tertentu, baik untuk  kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompoknya saja, tanpa mengindahkan kepentingan umat Islam yang jauh lebih besar.

KELIMA: mengenali orang-orang dengan memahami tipu daya mereka agar bisa berhati-hati hingga tidak menjerumuskannya dalam bahaya. (Imam Ahmad bin Hanbal).

Kaum Ruwaibidhah umumnya tidak memperhatikan kapan sebuah fatwa itu harus dikeluarkan, dan kepada siapa fatwa itu harus disampaikan. Gemparnya sebuah fatwa salah  yang keluar dari kalangan Ruwaibidhah, justru lebih sering terjadi karena tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat. Maka seringkali punya hanya kekonyolan dan kegaduhan saja yang mencuat di tengah masyarakat, akibat keluarnya fatwa dari kalangan Ruwaibidhah tersebut.

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2024 Oleh Pejuang Islam