MASKAWIN "SEPASANG SANDAL"
Luthfi Bashori
Menetapkan nominal maskawin terlalu tinggi dan terlalu mahal itu tidak membatalkan keabsahan sebuah pernikahan, jika calon suaminya mampu untuk melaksanakannya, namun keputusan semacam itu bukanlah ajaran Islam yang baik.
Dalam ajaran Islam, yang diwajibkan adalah hukum membayar maskawin dengan sesuatu yang berharga, namun sangan dianjurkan untuk meringankan nilai maskawin itu sendiri.
Sebagai standar kesunnahan dalam menetapkan nominal maskawin, adalah mengikuti kebiasaan standar murah dalam sebuah komunitas masyarakat. Semisal yang umum dilakukan di daerah penulis saat ini, maka dalam menetapkan maskawin yang berlaku di tengah masyarakat adalah berupa mata uang rupiah berkisar antara Rp 100.000,- hingga Rp 1.000.000,- (seratus ribu hingga satu juta rupiah), ditambah seperangkat alat shalat sebagai simbul akan membangun rumah tangga yang taat beribadah.
Sy. Abu Aifa’ menceritakan, ia mendengar Sy. Umar mengatakan, “Janganlah berlebih-lebihan memberi mahar kepada wanita. Sebab, apabila hai itu menjadi kemuliaan di dunia atau akan menjadi kebaikan di akhirat, tentu Nabi Muhammad SAW lebih utama dalam hal itu. Tetapi beliau SAW tidak pernah memberi maskawin kepada istri-istri beliau lebih dari 12 auqiyah (sekitar 1.498 gram perak). Beliau juga tidak pernah membiarkan anak-anaknya menerima maskawin lebih dari itu.” (HR. Lima Ahli Hadits).
Adapaun untuk mengetahui perkembangan harga perak dewasa ini, jika mengikuti informasi dari PT Aneka Tambang pada tahun 2016, maka harga 1 gram perak itu berkisar antara Rp 10.400,- hingga Rp 10.900,-.
Untuk menetapkan nilai maskawin yang murah dan terjangkau dalam sebuah pernikahan, maka Nabi Muhammad SAW pernah memberi contoh yang baik, beliau SAW merestui pernikahan seseorang dengan maskawin berupa ‘Sepasang Sandal’.
Sy. Amir bin Rabi’ah RA menceritakan bahwa seorang wanita dari suku Fazarah telah menikah dengan maskawin sepasang sandal. Maka bertanyalah Rasulullah SAW kepada wanita tersebut:
“Sukakah engkau menyerahkan dirimu dan rahasiamu dengan sepasang sandal itu ?”
“Ya, saya relah dengan hal itu,” jawab wanita itu.
Mendengar jawabannya, Rasulullah SAW memperbolehkan pernikahan tersebut.
(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).